Kamis, 17 Desember 2009

Administrasi Keuangan

ADMINISTRASI KEUANGAN

1. Pengertian
Suatu usaha dan kegiatan pengaturan uang yang meliputi kegiatan perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan dana, pembukuan, penyimpanan, pemeriksaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan uang yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

2. Tujuan
Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk mewujudkan :
a. penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien.
b. terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah.
c. tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana.
d. terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah.

3. Sumber keuangan dan pembiayaan
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu :
1. Pemerintah,baik pemerintah pusat,daerah maupun kedua-duanya,yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
2. Orang tua atau peserta didik.
3. Masyarakat,Baik Mengikat Maupun Tidak Mengikat.



Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.

Beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sekolah tersebut :

A. Manajemen Pembayaran SPP
Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
- Menteri P&K (No.0257/K/1974)
- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)
- Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974

SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel,perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.

Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah :
- Pengadaan alat atau bahan manajemen
- Pengadaan alat atau bahan pelajaran
- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB
- Pengadaan perpustakaan sekolah
- Prakarya dan pelajaran praktek

Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan,penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.

B. Manajemen keuangan yang berasal dari Negara (pemerintah)
Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang untuk pertanggung jawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:
a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)
b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)

C. Manajemen keuangan yang berasal dari BP3
Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam penyelenggaraan sekolah.Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah,pembangunan lokal baru,dan sebagainya

D. Lain-lain
Sudah menjadi hal yang umum bahwa guru atau karyawan sering mempunyai sangkut paut tersendiri dalam hal keuangan terutama gaji.Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain
Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya,usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.

4. Komponen Administrasi Keuangan Sekolah
Komponen administrasi keuangan meliputi, kegiatan sebagai berikut ini:
a. Kegiatan Perencanaan
Perencanaan keuangan terdiri atas:
- perencanaan jangka pendek
- perencanaan jangka menengah
- perencanaan jangka panjang
b. Sumber Keuangan
c. Pengalokasian
Alokasi tersebut terdiri atas :
- alokasi pembangunan, baik pembangunan fisik ( penambahan fasilitas ) maupun nonfisik ( pendidikan dan latihan pegawai ).
- alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar,
pembinaan kesiswaan dan kebutuhan rumah tangga.

d. Penganggaran
e. Pemanfaat Dana
f. Pembukuan
1) Prinsip pembukuan meliputi :
- pemasukan dan pengeluaran keuangan tercatat secara tertib, disertai dengan
bukti tertulis sesuai aturan yang berlaku.
- pencatatan siap diberikan setiap saat.
- pembukuan dilakukan secara terbuka.

2) Jenis pembukuan terdiri atas :
- buku kas umum
- buku per mata anggaran
- buku kas harian
- buku surat perintah membayar uang / giro
- buku bank
- buku pembantu lainnya sesuai dengan kebutuhan

g. Pemeriksaan dan Pengawas
h. Pertanggungjawaban dan Pelaporan

1 komentar: